KABUPATEN TEGAL SEBAGAI PILOTING PROJECT SISKEUDES NASIONAL

KABUPATEN TEGAL SEBAGAI
PILOTING PROJECT SISKEUDES NASIONAL



Tujuan dari UU Desa salah satunya adalah mewujudkan tatakelola pemerintahan desa yang baik dimana transparansi dan akuntabilitas publik bisa terwujud. Lebih jauh lagi, dengan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat secara mandiri melakukan kontrol sosial atas kebijakan yang ada di masing-masing desa. Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dispermades kabupaten Tegal berkomitmen mendaratkan konsep transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengawal penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di seluruh desa yang ada di kabupaten Tegal.

Dari 281 desa yang ada di kabupaten Tegal, hingga saat ini sudah 233 desa yang sudah menerapkan aplikasi siskeudes dan tinggal 58 desa yang belum menerapkannya. Melihat kondisi tersebut, BPKP bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Dunia menjadikan kabupaten Tegal sebagai pilot project nasional penerapan aplikasi siskeudes diantara 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Bentuk dari piloting project adalah pelatihan dan konsolidasi bagi Aparatur Sipil Negara di tingkat kabupaten dan kecamatan yang nantinya akan dijadikan sebagai satgas siskeudes tingkat kabupaten dan kecamatan, Pendamping Desa serta aparatur desa yang menjadi operator siskeudes.
Pelatihan dan konsolidasi dilakukan selama 5 hari mulai dari tanggal 31 Juli sampai 4 Agustus. Dua hari pertama yaitu tanggal 31 Juli dan 1 Agustus, pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara di tingkat kabupaten dan kecamatan yang diikuti oleh kabupaten lain diantaranya kabupaten Brebes, Banyumas, Purbalingga, Temanggung, Pemalang dan Pekalongan. Dua hari kedua yaitu pada tanggal 2 dan 3, pelatihan bagi aparatur desa yang menjadi operator siskeudes. Satu hari terakhir dijadikan sebagai konsolidasi di tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Bank Dunia, Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa. Pelatihan dibuka oleh Bupati kabupaten Tegal Enthus Susmono di Ruang Rapat Bupati. Adapun materi dari pelatihan siskeudes selama 4 hari diantaranya materi perencanaan desa, penganggaran dan penatausahaan. Selain materi pelatihan siskeudes, dalam pelatihan juga dibahas mengenai siklus keuangan desa serta regulasi yang mengaturnya.
Dari hasil konsolidasi menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang harus disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Tegal diantaranya adalah perlu adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tegal bahwa penerapan aplikasi siskeudes adalah wajib sifatnya. Komitmen tersebut bisa dituangkan dalam bentuk surat edaran Bupati yang mewajibkan seluruh desa yang ada di kabupaten Tegal, wajib menggunakan aplikasi siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa. Kemudian untuk memudahkan koordinasi dan penerapan siskeudes bisa lebih optimal, perlu dibentuk satgas tingkat kabupaten dan kecamatan. Hal yang lebih penting lagi adalah perlu adanya perubahan Perbup yang mengatur Pengelolaan Keuangan Desa. Tindaklanjut dari kegiatan ini, dalam 6 bulan kedepan BPKP akan meninjau kembali untuk melihat perkembangan sampai sejauh mana penerapan siskeudes yang ada di kabupaten Tegal. Salah satu indicator berjalannya satgas siskeudes di masing-masing level, akan dilihat dalam satu bulan kedepan ada kompilasi data secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan dan kabupaten.
Itulah sekelumit cerita tentang bagaimana komitmen pemerintah kabupaten Tegal terhadap penerapan siskeudes di semua desa dimana Dispermades kabupaten tegal bersama dengan SKPD terkait, Tenaga Ahli kabupaten dan Pendamping Desa berkomitmen secara penuh dalam mengawal implementasi UU Desa. Semoga apa yang dicita-citakan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang pada akhirnya membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik serta terwujudnya civil society. Salam pemberdayaan untuk kabupaten Tegal dan Indonesia yang lebih baik.