PENTING! GURU JANGAN PAKSAKAN DIRI BILA TAK MAMPU MENGAJAR 24 JAM UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN

Assalamualaikum wr.wb, selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Guru Jangan Paksakan Diri Bila Tak Mampu Mengajar 24 Jam Untuk Mendapatkan Tunjangan, berikut informasi selengkapnya .

Penting! Guru Jangan Paksakan Diri Bila Tak Mampu Mengajar 24 Jam Untuk Mendapatkan Tunjangan

Salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam dalam sepekan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Kendati demikian, mereka diminta untuk tidak memaksakan diri, bila kenyataannya mereka tidak mampu untuk memenuhi kewajiban.

Menurut Kasi SMA dan SLB Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Banyumas, Yuniarso K Adi, di lapangan masih ditemukan adanya guru yang sebenarnya tidak mampu melaksanakan tugas mengajar selama 24 jam dalam sepekan. Namun lantaran adanya aturan untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi, guru harus mengajar minimal 24 jam dalam sepekan, mereka terkesan memaksakan diri mengajar 24 jam dalam sepekan.

�Bila dalam melaksanakan tugas mengajar itu dilakukan dengan terpaksa, justru dikhawatirkan hasil kegiatan pembelajarannya bisa menjadi tidak maksimal. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dalam mengajar, mereka terkesan asal-asalan,� ungkapnya.

Pada dasarnya pemerintah tidak akan menghambat guru dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kendati begitu, guru juga harus melihat kemampuan yang dimiliki. Bila kenyataannya tidak mampu untuk memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam, maka sebaiknya tidak perlu memaksakan diri, sebab justru hal itu bisa berakibat yang tidak baik bagi guru maupun peserta didik.

Dia menilai, keberadaan tunjangan sertifikasi merupakan hak para guru. Namun, hal itu juga harus diimbangi dengan melaksanakan kewajiban sebagai seorang pendidik. �Keberadaan tunjangan sertifikasi dapat meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi hendaknya juga harus dibarengi dengan adanya peningkatan kompetensi guru dalam menghadapi tantangan global yang terjadi saat ini,� terang dia.

Menurutnya, guru merupakan sebuah profesi akademik. Maka dari itu, dalam menjalankan profesi ini harus ada proses persiapan perencanaan untuk mewujudkan pekerjaan akademik. Selain itu, harus ada kegiatan penuntasan tugas akademik yang berupa melaksanakan evaluasi pembelajaran, memberikan hasil evaluasi pembelajaran, melakukan analisa terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan, serta merencanakan tindak lanjutnya.

�Selama ini masih banyak guru yang tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Bahkan ada di antara mereka yang terkesan tidak mau untuk membuat soal ulangan dan sebagainya. Padahal itu sudah menjadi tugasnya sebagai seorang guru,� tandas Yuniarso.

Baca Juga :

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai,  Guru Jangan Paksakan Diri Bila Tak Mampu Mengajar 24 Jam Untuk Mendapatkan Tunjangan yang kami kutip dari suaramerdeka.com , di malam ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .