PB PGRI HONORER K2 TUA ATAU USIA DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K

Assalamualaikum wr.wb, selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, PB PGRI Honorer K2 Tua Atau Usia di Atas 35 Tahun Ikuti P3K, Berikut informasi selengkapnya, silahkan di simak .

PB PGRI Honorer K2 Tua Atau Usia Di Atas 35 Tahun Ikuti P3k

Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia ?(PGRI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan pengangkatan pegawai di Indonesia.

ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Masalah guru honorer sampai saat ini belum tuntas-tuntas juga. Kalau memang maunya mereka dijadikan ASN, gak masalah. Asalkan berikan kesempatan kepada guru honorer K2 yang memenuhi syarat CPNS diangkat PNS," kata Plt? Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5).

Di dalam UU ASN, syarat menjadi CPNS batas maksimum usia pelamar adalah 35 tahun.

Unifah berharap, honorer K2 yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan menjadi PNS?.

Apalagi guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil.

Bila jabatan yang diperlukan tidak match dengan keahlian honorernya menurut Unifah, sebaiknya pemerintah menyekolahkan guru tersebut agar sesuai dengan kebutuhan.


Sedangkan honorer K2 tua (di atas 35 tahun), pemerintah akan menggiring mereka ke P3K.

Hal ini disambut baik PB PGRI, tapi dengan berbagai syarat yang dinilai berpihak kepada honorer K2.

"Kalau pemerintah mau honorer K2? di atas 35 tahun diatur menjadi P3K ya ayuk tapi kami maunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Jika tidak, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," terangnya.

?Muhir Subagya, ketua PB PBRI? menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa catatan untuk direkomendasikan kepada pemerintah dalam pengangkatan honorer K2 tua menjadi P3K.

Di antaranya, tidak ada kontrak setiap tahun, dibayar sesuai ketentuan gaji P3K, diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta ada pesangon.

"Kalau mau di-P3K-kan, honorer K2 mesti dikontrak sekali saja hingga dia tidak bisa bekerja lagi. Sebab kontrak tiap tiga tahun akan memicu terjadi KKN, honorer K2 akan jadi korban pungli lagi. Kalau pengabdiannya sudah selesai, yang bersangkutan harus diberi pesangon," bebernya.

Baca Juga : 

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, PB PGRI Honorer K2 Tua Atau Usia di Atas 35 Tahun Ikuti P3K,  yang kami kutip dari  JPNN, di malam ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru,  silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .