Hukum Arisan UmrahHukum Arisan Umrah |
Assalaamu�alaykum ustdadz
Saya ingin menanyakan tentang hukum Arisan untuk berangkat Umroh? Mengingat arisan ini bertujuan membantu kawan-kawan yang ingin berangkat ke Tanah Haram namun terkendala biaya.
Arisan ini apabila dijalankan dengan keikutan peserta sebanyak 30 orang maka akan selsesai dalam 2 tahun dimana setiap periode keberangkatan aka nada 2 peserta yang berangkat setiap bulannya kecuali periode tertentu.
Yang menjadi fokusnya adalah:
1. Bila peserta yang telah berangkat lebih awal meninggal dunia sebelum menyelesaikan tanggungan iuran yang telah ditetapkan kepadanya untuk peserta yang belum mendapatkan gilirannya karena antrian nomor urut,
� apakah beban iuran tersebut dijatuhkan kepada ahli waris untuk melanjutkan iuran yang bersangkutan sampai selesai?
� atau para peserta arisan yang lain mengikhlaskan saja beban yang berada pada ahli waris?
2. Bagaimana hukum arisan Umrah ini, mengingat ada larangan untuk berangkat Haji / Umroh dengan system hutang? Hutang dalam jangka waktu tertentu yang insya Allah akan terlunasi dalam periode yang telah ditetapkan.
Demikian pertanyaan yang saya ajuakan.
Semoga Allah Azza Wa Jalla selalu memberikan petunjuk dan HidayahNya untuk kita
Jazakallah Khoiron
Jawab :
[4/6 11:26] Ustadz Nadhif:
Waalaikumsalam
Pada dasarnya berangkat umroh atau haji dg hutang ibadahnya sah, hanya saja tidak masuk kategori mampu. Karena mampu harus mampu secara finansial.
Lantas bagaimana jika org tsb sebelum selesai tanggungan arisannya, apakah harus dibayarkan atau tidak?
Jelas wajib untuk dilunasi, sebelum ahli waris mendapatkan jatah warisan maka terutama harus membayarkan hutang si mayit terlebih dahulu.
Dibayarkan penuh kekurangannya selama kurun waktu dua tahun tsb.
Atau jika tidak keseluruhannya maka dibayarkan dg bertahap sesuai dg akad.
Tapi afdhol apabila dibayarkan keseluruhannya agar tidak ada beban kemudian hari untuk si mayit dan ahli waris.
Wallahu ta'ala a'lam.
Diposkan oleh :
Admin
Senipah Dakwah Center
Arisan ini apabila dijalankan dengan keikutan peserta sebanyak 30 orang maka akan selsesai dalam 2 tahun dimana setiap periode keberangkatan aka nada 2 peserta yang berangkat setiap bulannya kecuali periode tertentu.
Yang menjadi fokusnya adalah:
1. Bila peserta yang telah berangkat lebih awal meninggal dunia sebelum menyelesaikan tanggungan iuran yang telah ditetapkan kepadanya untuk peserta yang belum mendapatkan gilirannya karena antrian nomor urut,
� apakah beban iuran tersebut dijatuhkan kepada ahli waris untuk melanjutkan iuran yang bersangkutan sampai selesai?
� atau para peserta arisan yang lain mengikhlaskan saja beban yang berada pada ahli waris?
2. Bagaimana hukum arisan Umrah ini, mengingat ada larangan untuk berangkat Haji / Umroh dengan system hutang? Hutang dalam jangka waktu tertentu yang insya Allah akan terlunasi dalam periode yang telah ditetapkan.
Demikian pertanyaan yang saya ajuakan.
Semoga Allah Azza Wa Jalla selalu memberikan petunjuk dan HidayahNya untuk kita
Jazakallah Khoiron
Jawab :
[4/6 11:26] Ustadz Nadhif:
Waalaikumsalam
Pada dasarnya berangkat umroh atau haji dg hutang ibadahnya sah, hanya saja tidak masuk kategori mampu. Karena mampu harus mampu secara finansial.
Lantas bagaimana jika org tsb sebelum selesai tanggungan arisannya, apakah harus dibayarkan atau tidak?
Jelas wajib untuk dilunasi, sebelum ahli waris mendapatkan jatah warisan maka terutama harus membayarkan hutang si mayit terlebih dahulu.
Dibayarkan penuh kekurangannya selama kurun waktu dua tahun tsb.
Atau jika tidak keseluruhannya maka dibayarkan dg bertahap sesuai dg akad.
Tapi afdhol apabila dibayarkan keseluruhannya agar tidak ada beban kemudian hari untuk si mayit dan ahli waris.
Wallahu ta'ala a'lam.
Diposkan oleh :
Admin
Senipah Dakwah Center