PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN

Assalamualaikum wr.wb, selamat siang  dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Kriminalisasi Guru, Ada Pendidik yang Menjewer Siswa Dipolisikan, berikut informasi selengkapnya .

Pb Pgri: Hati Hati Guru Menjewer Siswa Bisa Dipolisikan

Ketua PB PGRI, Usman Tonda mendapati puluhan kasus kriminalisasi guru setiap tahunnya. Anehnya, kasus itu buntut dari tindakan tegas guru dalam mendidik muridnya.

"Kami rata-rata setiap tahun bisa di atas 30 an. Ya, mulai dari laporan ringan yang mana hanya membentak, guru menjewer, sampai guru yang menegur keras," ujar Usman saat dihubungi detikcom, Rabu (24/5/2017)

Buntut tindakan disiplin itu banyak yang berakhir di kepolisian. Namun bukan untuk mediasi, tetapi malah sang guru yang dinyatakan bersalah atas pendisiplinan itu.

"Bahkan ada, guru yang ditahan seminggu hari karena disiplinkan anak," cetus Usman.

Usman mengatakan selain sudah di lindungi dalam UU, PB PGRI telah mengeluarkan aturan kode etik untuk guru. Di mana tindakan kekerasan fisik tidak dibenarkan oleh organisasi tersebut.

"Kemudian di dalam UU Perlindungan Anak, ada dua persoalan yang menimbulkan tafsiran berbeda yaitu kekerasan verbal dengan melihat atau menegur dianggap kekerasan pelecehan anak. Ini yang kami minta ke MK untuk tafsirkan hal itu," paparnya.

Menurut Usman kalau hal ini tidak ditafsirkan dengan tegas, maka UU Perlindungan Anak ini bisa dijadikan pasal untuk mengkriminalkan guru dan juga berdampak kepada masa depan anak murid.

"Nanti anak-anak tidak terbiasa disiplin tepat waktu, Ini tanggung jawab guru," pungkasnya Usman.

Atas dasar itu, Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengkriminalkan guru itu berbunyi:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.

Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.

"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," papar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun dalam permohonannya. 

Baca Juga :

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Kriminalisasi Guru,  yang kami kutip dari 
detik, di siang ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru,  silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini