ANDA TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK MAKA ANDA TIDAK BISA JADI PNS

Assalamualaikum wr.wb, selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia ,Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Anda tidak memiliki sertifikat pendidik maka anda tidak bisa jadi PNS, berikut informasi selengkapnya .

Anda tidak memiliki sertifikat pendidik maka anda tidak bisa jadi pns

Aspek ini harus menjadi perhatian pemda bila ingin mengangkat guru, Daerah yang merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru, harus mengikuti ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)&  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata. Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda bila ingin mengangkat guru. Ada baiknya sejak awal menyiapkan  calon-calon guru yang memenuhi syarat ," kata Pranata yang  operatorguru.com  lansir dari laman  JPNN  (24/05/17).

Pranata berharap, para kepala daerah memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru. Provinsi harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan sertifikat pendidik  atau biasa dikenal sertifikasi guru didapat melalui dua jalur yaitu  Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Serifikasi guru melalui pola PLPG hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan.

Sedangkan untuk mengikuti PPG dapat dilalui melalui 2 cara yaitu PPG program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dan PPG Jalur Umum. PPG SM­3T ditujukan bagi alumni sarjana pendidikan yang baru lulus untuk mengajar di daerah 3T selama 1 tahun. Setelah mengabdi di daerah 3T mereka mendapatkan beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Masalah makanan, uang buku, dan asrama ditanggung oleh masing­-masing LPTK penyelenggara.

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester.

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Anda tidak memiliki sertifikat pendidik maka anda tidak bisa jadi PNS yang kami kutip dari JPNN, di siang ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini