Peran aktif Indonesia di dunia Internasional dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia
dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan politik, bantuan kemanusiaan maupun peranannya baik dalam bentuk sebagai pengamat militer, staf militer atau Kontingen Satgas operasi pemeliharaan perdamaian sebagai duta bangsa di bawah bendera PBB. Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pasukan perdamaian. Keikutsertaan Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian sudah dimulai sejak tahun 1957. Pasukan perdamaian dari Indonesia dikenal dengan nama Kontigen Garuda atau Konga. Sejak tahun 1967 sampai saat ini Garuda Indonesia telah diterjunkan keberbagai kawasan konflik bergabung dengan pasukan perdamaian PBB.Kontigen Garuda 1 diterjunkan ke Mesir pada tanggal 8 Januari 1957. Adapun samapai sekarang ini Kontigen Garuda XIIA terakhir kali diterjunkan ke Libanon sebagai bagian dari UNFIL ( Pasukan Perdamaian PBB di Libanon ) pada September 2006.
Selain keikutsertaan melalui Kontingen Garuda dalam operasi pemeliharaan PBB, Indonesia tercatat sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Sampai saat ini, Indonesia sudah 3 (tiga) kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu :
1. Keanggotaan Pertama Periode 1973 – 1974.
2. Keanggotaan Kedua Periode 1995 – 1996.
3. Keanggotaan Ketiga Periode 2007 – 2008.
Dukungan yang luas terhadap keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan ini merupakan cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan Indonesia selama ini dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian baik pada tingkat kawasan maupun global. Peran dan kontribusi Indonesia tersebut mencakup antara lain keterlibatan pasukan Indonesia di berbagai misi penjagaan perdamaian PBB sejak tahun 1957, upaya perdamaian di kawasan seperti Kamboja dan Filipina Selatan, dalam konteks ASEAN ikut serta menciptakan tatanan kawasan dibidang perdamaian dan keamanan, serta peran aktif diberbagai forum pembahasan isu perlucutan senjata dan non-proliferi nuklir.
Dengan terpilih menjadi anggota, berarti Indonesia akan mengemban kepercayaan masyarakat internasional untuk berpatisipasi menjadi Dewan Keamanan sebagai badan yang efektif untuk menghadapi tantangan – tantangan global dibidang perdamaian dan keamanan saat ini.
Keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan merupakan wujud dari upaya dibidang diplomasi untuk melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, yang memandatkan Indonesia untuk turut serta secara aktif dalam upaya menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.