Landasan Hukum Bela Negara
1.UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”2.UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1),(2),(3),(4),(5) :
(1). “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”(2). “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan pendukung”
(3). ” Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”
(4). “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”
(5). “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
3. UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :
(1). “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”(2). “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan,
- Pelatihan dasar Kemiliteran,
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi