Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto sudah dimutasi ke unit Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dulu, Kombes Budhi termasuk salah satu pihak awal yang berbicara ke publik soal kasus 'polisi tembak polisi'. Belakangan diketahui, keterangan Kombes Budhi saat itu hanyalah cerita skenario Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa 'polisi tembak polisi' terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Kombes Budhi menyampaikan keterangan ke publik pada 12 Juli. Budhi mengatakan peristiwa di rumah Sambo adalah peristiwa baku tembak antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) versus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Baku tembak itu dimenangi Bharada E yang membela diri.
Ceritanya, menurut Budhi saat itu, Bharada E mendengar suara teriakan dari istri Sambo, Putri Candrawathi. Dia mengatakan teriakan itu keluar dari mulut Putri karena dilecehkan oleh Brigadir J.
"Brigadir J pada saat masuk tadi ke ruang Ibu pada saat akan sesaat setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala Ibu Kadiv," kata Budhi saat itu.
Bharada E kemudian turun dari lantai 2 ke kamar Putri dan bertanya soal apa yang terjadi ke Brigadir J. Pertanyaan Bharada E dijawab Brigadir J dengan tembakan.
"Pada saat itu tembakan yang dikeluarkan atau yang dilakukan saudara J tidak mengenai saudara RE hanya mengenai tembok sehingga saudara RE berlindung di balik tangga yang arah naiknya. RE mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi penembakan di mana beberapa kali, kalau kita lihat dari TKP kami menemukan ada bekas tembakan," ucap Budhi saat itu.
Budhi juga sempat mengatakan bahwa Bharada E jago menembak. "Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu di resimen pelopor," ujar Budhi saat itu.
Belakangan baru diketahui, semua itu cuma skenario Ferdy Sambo. Malah sebaliknya, Ferdy Sambo adalah orang yang diduga menjadi dalang peristiwa itu. Peristiwa itu bukanlah 'baku tembak', melainkan 'penembakan jarak dekat' ke arah Brigadir J. Peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana.
Laporan soal pelecehan seksual di rumah dinas terhadap Putri Chandrawati juga tak dilanjut oleh polisi. Soalnya, itu semua adalah cerita yang dirangkai untuk merintangi penyelidikan (obstruction of justice). Soal cerita bahwa Bharada E jago menembak, hal itu dimentahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justru, Brigadir J-lah yang lebih jago menembak.
Lantas bagaimana bisa cerita itu muncul sebagaimana sebelumnya disampaikan Budhi saat itu? Ternyata, itu semua dihasilkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang buruk.
"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil," kata Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, 9 Agustus.
Diketahui publik lewat jumpa pers Polri pada 21 Juli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menonaktifkan sejumlah petinggi polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya menonaktifkan Budhi dari jabatan Kapolres Jaksel. Penonaktifan ini dalam rangka menjaga objektivitas dan transparansi tim khusus yang bekerja mengungkap kasus itu.
Budhi bersama lima perwira polisi diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J. Budhi dan perwira-perwira itu kemudian diterungku di tempat khusus (patsus).
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8) pekan lalu.
Kabar terbaru, Kombes Budhi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 23 polisi lainnya yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi Budhi tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) ST/1751/VIII/KEP./2022.
Kombes Budhi Herdi melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. [detik.com]