Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal atas pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebabkan dirinya dipecat dari institusi Polri. Ferdy Sambo juga meminta maaf karena perbuatannya itu pula menyebabkan kepercayaan publik terhadap Polri jadi merosot tajam.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo seusai disidang kode etik yang ditayangkan di TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Polri yang terdampak atas perbuatannya. Dalam kesempatan itu pula, Ferdy Sambo menyerahkan surat permohonan maafnya kepada majelis komisi kode etik.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Ferdy Sambo.
Berikut ini pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri:
Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan.
Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.
Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri
Rekan dan Senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada Senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak.
Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Terima kasih yang mulia.
Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar secara marathon sejak Kamis (25/8) pagi sampai dengan Jumat (26/8) dini hari. Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. [detik.com]