Ini Lho ! Sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka !

Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. 

Kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka, adalah sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran

Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. 

Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.

Perubahan kerangka kurikulum menuntut kemampuan beradaptasi dari  semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang diinginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. 

Kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka, adalah sekolah
yang berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. 

Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka.

Selanjutnya, jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat. Jadi, prosesnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi.

Kemendikbudristek percaya bahwa kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing menjadi kunci keberhasilan.

Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah, tidak terbatas di sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan di daerah perkotaan.

Kemendikbudristek percaya bahwa kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing menjadi kunci keberhasilan.  Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah, tidak terbatas di sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan di daerah perkotaan.

Keunggulan Kurikulum Merdeka adalah :
  • Fokus pada materi esensial dan pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan fase pertumbuhan dan perkembangannya, belajar menjadi lebih bermakna ,mendalam dan menyenangkan
  • memberi kemerdekaan lebih pada peserta didik, guru dan sekolah dalam memilih pembelajaran yang sesuai
  • lebih relevan dan interaktif
Tingkat kesiapan sekolah/madrasah yang ada di Indonesia bahkan dalam suatu daerahpun berbeda-beda karena adanya kesenjangan mutu sekolah/madrasah. Oleh karena itu, berdasarkan hasil survey ketika proses pendaftaran Kemendikbudristek kemudian menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum

Kemendikbudristek nantinya akan melakukan pemetaan tingkat kesiapan dan menyiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan.

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 – 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Ada 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
a. mandiri belajar
b. mandiri berubah
c. mandiri berbagi

Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka

Satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) opsi sebagai berikut.
  1. Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi berdasarkan asesmen formatif diagnostik, menerapkan kegiatan bermain belajar berbasis buku bacaan anak di PAUD;
  2. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau
  3. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan melakukan pendaftaran dan menyatakan opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang dipilih. Satuan pendidikan yang memilih opsi 2 dan 3 ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. 

Pemerintah melakukan penyesuaian Dapodik pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

Dan inilah sekolah-sekolah/ satuan pendidikan  yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana implementasi kurikulum merdeka melalui jalur mandiri untuk tahun ajaran  2022/2023 tahap 1, sebagaimana surat keputusan kepala badan standar kurikulum dan asesmen pendidikan Kemendikbudristek No. 025/H/KR/2022.

Ingin menyusul satuan pendidikan seperti diatas, berikut cara mendaftarkan sekolah/Satuan Pendidikan sobat GS, silahkan kunjungi link tutorial cara mendaftarkan sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka berikut ini :


Satuan Pendidikan anda siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ? silahkan ajukan dan daftarkan di : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ atau silahkan klik di link berikut ini :


Salam Sukses