Instruksi Khusus Jokowi ke Menteri & Kepala Daerah, Simak!

Awal tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditetapkan pada 6 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kalau Inpres ini menjadi yang pertama pada 2022 dan memperlihatkan bagaiman kesehatan menjadi fokus penting bagi Presiden Jokowi.

"JKN harus mendapat dukungan, partisipasi secara bertanggung jawab, sehingga perlu ada sinergi bukan hanya pemerintah pusat, namun juga pemerintah provinsi, hingga kota dan kabupaten," jelas Muhadjir dalam Launcing Inpres 01/2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Menurut Muhadjir, pemerintah provinsi dan kita sangat penting untuk memastikan kepesertaan JK, apalagi target kepesertaan JKN masuk dalam RPJMN 2024, yakni 98% dari jumlah penduduk Indonesia.

"Target 98% itu mutlak, Inpres ini istimewa, atensi Presiden soal kesehatan ini sangat serius seiring dengan pendidikan," ungkap Muhadjir.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan inpres itu dikeluarkan agar tercapainya Universal health Coverage (UHC) di Indonesia.

"Kita berharap seluruh unsur pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk terus bersinergi dan berkolaborasi agar inpres dapat diimplementasikan secara optimal dan mendapatkan hasil yang konkret guna mempercepat tercapainya Universal Health Coverage di Indonesia," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono saat membacakan sambutan Pramono.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pimpinan kementerian, lembaga, bupati dan wali kota untuk mengambil langkah. Salah satunya melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Jokowi juga menugaskan kepada mereka agar memberikan dukungan dalam rangka memperluas kepesertaan jaminan kesehatan nasional.

"Tujuannya dikeluarkan inpres nomor 1/2022 adalah untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, dan menjamin keberlangsungan program kesehatan nasional," bebernya.

Jokowi juga meminta para pemimpin lembaga dan kepala daerah membuat para penerima layanan menjadi peserta aktif. Pasalnya mengacu pada data per 31 Desember 2021, peserta jaminan kesehatan nasional baru mencapai 235 juta penduduk atau 86% dari penduduk Indonesia.

"Karena itu perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN tersebut. Diantaranya mengeluarkan instruksi presiden nomor 1/2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya.

Pramono juga menuturkan kementerian, lembaga, hingga kepala daerah juga perlu melakukan penyempurnaan regulasi. Dalam rangka optimalisasi program kesehatan nasional. Dia juga menjelaskan dengan diterbitkan Inpres itu melengkapi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Sebelumnya sudah menetapkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan adanya dua instruksi itu dapat meningkatkan pemberian jaminan sosial. Di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi penduduk Indonesia," pungkasnya.[cnbcindonesia.com]