Simak Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022




Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (Bansos), salah satunya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH akan terus dilanjutkan penyalurannya sampai tahun 2022 mendatang.

Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 1 Tahun 2022, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KPM PKH.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2022.

Terdaftar di DTKS

KPM akan menerima PKH tahap 1 tahun 2022 harus masih terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana seperti kebijakan Kemensos di tahun 2021 yang pada intinya semua jenis bantuan yang diberikan sepanjang 2021 harus berdasarkan dengan data yang ada di DTKS.

Jadi jika KPM Namanya tidak tercantum dalam DTKS, bantuannya tidak akan cair di tahap 1 tahun 2022.

DTKS harus sama dengan data Dukcapil

Data KPM harus sama antara yang ada di DTKS dengan Dukcapil.

Sama yang dimaksud terkait identitas diri seperti halnya nama, NIK, alamat maupun jumlah keluarga yang ada di Kartu Keluarga.

Jika data di DTKS dengan Dukcapil tidak sama, maka bantuan PKH tahap 1 tahun 2022 tidak bisa dicairkan.

KPM PKH harus terdaftar dalam SK penerima PKH

Selain KPM harus memenuhi syarat, juga harus terdaftar dalam surat ketetapan yang ditandatangani oleh Dirjen perlindungan jaminan sosial keluarga.

Hal tersebut harus dipahami karena pada tahun 2021 pencairan bansos setiap terminnya ada SK yang dikeluarkan oleh dirjen.***


Sumber : Berbagai Sumber