Nia Daniaty Hancur! Nasib Penipuan CPNS Bodong yang Dilakukan Anaknya Diungkap: Apabila Dinyatakan


Dugaan penipuan 225 orang yang dilakukan anak Nia Daniaty dengan iming-iming jadi PNS kini mulai menemukan titik terang.

Sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian, Olivia Nathania kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sendirian, beredar isu jika ada empat orang lainnya yang ikut juga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta terbaru saat ini ada beberapa orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga Rafly N Tilaar, suaminya.

Polisi kini membeberkan perkembangan terkait kasus penipuan yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Olivia Nathania pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia langsung ditahan.


Hampir dua bulan berlalu sejak penahanan Olivia, pihak kepolisian pun memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Olivia ke kejaksaan.

Kini penyidik tengah menunggu kejaksaan memeriksa berkas tersebut.

"Terkait dengan saudari Olive, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan.

Jadi pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21," papar E Zulpan dari YouTube Star story.

Jika berkas tersebut lengkap, maka akan dilakukan tahap dua nantinya.

"Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," lanjut Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan kedok rekruitmen CPNS.

Total kerugian yang diterima korban pun jumlahnya tak main-main.

Yakni diperkirakan mencapai angka Rp 9,7 miliar.

Olivia dan suami disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

Sumber: Sripoku