Informasiguru_Kabar baik kembali datang untuk Pegawai Neegri Sipil (PNS) di tahun 2021.
Presiden Joko Widodo kembali akan memberikan tunjangan sebesar Rp500 ribu – Rp2 juta bagi PNS.
Tunjangan ini akan didapatkan PNS setiap bulannya.
Tunjangan PNS akan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi maupun produktivitas kinerja PNS.
Peraturan tunjangan ini dikhususkan kepada PNS yang berstatus Widyaprada.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud tunjangan Widyaprada?
Dan PNS yang seperti apa yang bisa memperoleh tunjangan ini?
Presiden Joko Widodo belum lama ini merinci besaran tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adanya keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden 94/2021 tentang Tunjangan jabatan Fungsional Widyaprada yang diteken sejak (7/10/2021).
Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada?
Tunjangan bagi PNS diberikan untuk tingkatkan mutu dan produktivitas yang bersangkutan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS dengan kondisi khusus.
Dimana yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan:
Pemetaan Mutu Pendidikan
Pendampingan Satuan Pendidikan
Pembimbingan Satuan Pendidikan
Supervisi Pendidikan
dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.
Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
2. Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.
Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : GridFame.id
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.