Satu Guru hanya Dapat Gaji Rp1,6 juta/bulan, DPR Minta Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda

Informasiguru_Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti meminta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-2 dapat ditunda, hingga formulasi terkait PPPK yakni antara kebutuhan, keinginan para guru, dan kekuatan keuangan pengganjian benar-benar sinkron. 

"Saya berharap kita bisa putuskan di dalam rapat komisi nantinya untuk bisa menyampaikan permintaan penundaan proses seleksi ini sampai formulasinya benar-benar sesuai antara kebutuhan, keinginan para guru dan kekuatan keuangan," kata Agustina dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021). 

Pasalnya menurut Agustina, dalam formulasi PPK saat ini salah satu aspek yang masih menjadi persoalan adalah terkait dana. Dimana Dana Alokasi Umum (DAU) APBN untuk pengadaan satu juta guru pada tahun 2021 yang sebesar Rp9,4 triliun, jika dihitung dalam 12 bulan, seorang guru hanya mendapat gaji Rp1,6 juta perbulan. 

"Artinya dari situ saja kami berpikir mengapa pemerintah menganggarkan Rp9,4 triliun tetapi untuk angka Rp1 juta, sementara di dalam peraturan pendapatan minimal Rp2,4 juta. Memang agak membingungkan yang kemudian membuat teman-teman kabupaten/kota baik DPRD kabupaten/kota maupun kepala daerah merasa was-was," ungkapnya. 

Lebih lanjut diungkapkannya, hal tersebut lah yang kemudian membuat kuota PPPK yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada pemerintah hanya sedikit. Sebab, menurutnya pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi tidak mau di kemudian hari penerimaan PPPK membebani keuangan daerah, karena tidak ada kepastian mengenai dana dari APBN. 

"Jadi memang ruwet, kemudian ketika disampaikan bahwa kuota formasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan, itu kembali lagi ke harapan bahwa berapapun jumlah yang diusulkan kabupaten/kota, nantinya dapat dibiayai sendiri dengan kekuatan keuangan yang ada di kabupaten/kota tanpa mengharapkan dari bantuan APBN," imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. 

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Tengah IV ini mengatakan bahwa di dalam amanat UUD 1945 yang menjadi hak pendidikan adalah 20 persen dari belanja APBN. Dari alokasi tersebut, dikatakannya anggaran tahun 2021 sebesar Rp510 triliun masih cukup jika hanya membayar gaji honorer. 

"Tetapi itu harus bersifat tetap dan harus memberikan kenyamanan bagi kabupaten/kota dan provinsi, bahwa pada tahun berikutnya guru yang diangkat melalui seleksi nasional ini terbayar gaji tunjangannya dan kesejahteraannya," tutupnya. 


Sumber : Cakaplah.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.