Informasiguru_Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan peraturan yang berisi tentang besaran tunjangan jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaprada dan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang diteken Jokowi pada 7 Oktober. Lalu Perpres 96/2021 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021.
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada dan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Pemberian tunjangan PNS Widyaprada dan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:
- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
Berikut besaran tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir:
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sumber : cnbcindonesia.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.