Jurus Jokowi Siapkan Lawyer Internasional Hadapi WTO Agar Tak Grogi

Uni Eropa (UE) tetap melanjutkan gugatan atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak gentar dengan gugatan itu.

UE diketahui mengajukan permohonan pembentukan panel ke WTO lantaran Indonesia menyetop ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material). Tujuannya untuk mengembangkan hilirisasi nikel menjadi industri baterai kendaraan listrik.

Presiden Jokowi menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Jokowi menegaskan Indonesia berhak berbuat apapun di negeri sendiri.

"Ini memang ada tahapan-tahapannya dan transisinya tapi harus kita berani saat nikel untuk mengatakan tidak, meski kita digugat di WTO. Nggak apa-apa. Kan nikel, nikel kita. Barang, barang kita. Mau kita jadikan pabrik di sini, mau kita jadikan barang di sini, hak kita dong," tegas Jokowi saat memberikan pengarahan kepada peserta PPSA XXIII 2021 LNKRI di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Jokowi menegaskan, jika ada pihak yang tak suka dengan kebijakan tersebut, Indonesia tidak takut untuk menghadapinya. Sebab, langkah yang diambil tersebut tujuannya tetap untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara Indonesia sendiri.

"Kalau ada yang menggugat kita hadapi. Nggak ada kesempatan itu peluang datang lagi. Ini kesempatan kita untuk mengintegrasikan industri-industri besar dalam negeri," tambahnya.

Jokowipun mewanti-wanti untuk tak grogi menghadapi gugatan yang dilayangkan tersebut. Dia memastikan Indonesia bakal menyiapkan lawyer kelas internasional untuk menghadapi gugatan itu di WTO.

"Harus punya keberanian. Jangan sampai kita grogi gara-gara kita digugat di WTO. Ya disiapkan lawyer yang kelas-kelas internasional yang nggak kalah kita," kata Jokowi.
Jokowi Tak Ambil Pusing Gugatan UE

Jokowi juga tak ambil pusing dengan gugatan UE. Menurutnya kebijakan pembatasan ekspor nikel merupakan hak Indonesia.

"Barang-barang kita, nikel-nikel kita, mau kita ekspor mau ndak kan suka-suka kita, ya nggak?" kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Dirinya mengaku tak takut dengan gugatan Uni Eropa. Menurutnya itu akan dihadapi.

"Kita ini kan hentikan ekspor nikel ore ke luar. Ini sudah digugat sama Uni Eropa. Gugat di WTO. Kalau defisit transaksi berjalan, defisit neraca perdagangan kita sudah beres siapapun gugat kita hadapi. Tapi ini sudah kita hadapi, ngapain kita takut," jelasnya.

Dia menerangkan bahwa nikel hanyalah permulaan. Nantinya Indonesia akan mulai mengerem ekspor bauksit. Tujuannya untuk diolah di dalam negeri dengan memberikan nilai tambah. Jadi tidak hanya diekspor sebagai barang mentah.

"Ini satu satu, nikel dulu. Nanti kita siap bauksit, bauksit setop. Ini nggak sekarang lah, kita atur. Ritmenya kita atur jangan sampai kita nanti digugat nikel, digugat bauksit, digugat batu bara, digugat semuanya. Satu-satu. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan," tambahnya.

Indonesia-UE Sudah Mediasi

Indonesia dan Uni Eropa telah melalui proses konsultasi terkait gugatan tersebut sebelum melanjutkannya ke persidangan WTO. Ternyata, setelah melalui beberapa konsultasi, UE memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatannya ke WTO dengan meminta pembentukan panel atas gugatan tersebut yang terdaftar dengan nomor Dispute Settlement (DS) 592.

UE juga diminta tidak mendikte Indonesia terkait nikel. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Selama ini ekspor nickel ore terbesar sebesar 98% ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya 2%. Jadi bagaimana dibilang saya bela Tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan Indonesia," tutur Luhut saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (17/12/2019).

Kronologi Gugatan UE

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan, Uni Eropa telah menyampaikan permohonan kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia tanggal 22 November 2019 lalu terkait larangan dan pembatasan ekspor biji nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Agenda konsultasi juga mencakup persyaratan perizinan ekspor dan skema pemberian subsidi yang dilarang. Indonesia telah melakukan konsultasi dengan Uni Eropa pada 30-31 Januari 2021.

"Setelah konsultasi dengan Indonesia tanggal 30-31 Januari 2021, Uni Eropa secara resmi meminta pembentukan panel dengan hanya mencakup 2 isu dari semula 5 isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri karena dikatakan melanggar Pasal XI (1) dari GATT 1994," katanya saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3).

Arifin mengatakan Indonesia telah menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel, dan selanjutnya menunggu penetapan anggota panel oleh sekretariat DSB.

Untuk menghadapi gugatan nikel, pemerintah melakukan konsolidasi bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan konsultan hukum yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pemerintah telah menunjuk Lawfirm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan WTO.

Kemudian, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592 ini sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia.

"Kementerian ESDM menyiapkan data/informasi yang relevan dan analisa dari seluruh aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di DSB WTO," katanya.

"Berdasarkan aturan WTO penyelesaian proses panel maksimal 9 bulan tanpa banding, atau 12 bulan dengan banding," ujar Arifin Tasrif saat itu.[detik.com]