Jokowi Resmi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Salah satu yang dilantik yakni Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Pelantikan digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/2021). Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasarkan pada Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.

Selain Megawati, Jokowi juga melantik Dewan Pengarah lainnya. Berikut daftarnya:

1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Kesowo sebagai anggota
8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada nusa dan bangsa. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Jokowi memandu sumpah.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021, BRIN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.

BRIN disebutkan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah. Adapun tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4. [detik.com]