Ini Detail Tugas Baru Menko Luhut Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat tugas baru mengawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). 

Tugas baru tersebut merupakan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Menko Luhut sebagai Ketua Komite Proyek KCJB, melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Adapun Komite Proyek KCJB tersebut beranggotakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Berikut tugas atau mandat yang diemban oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Proyek KCJB sebagaimana dikutip dari Perpres Nomor 93 Tahun 2021: 

Pertama, menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yaitu:

1. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau

2. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung

2. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Meski demikian,  pada Pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium akan bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan kepada Menko Luhut sebagai pimpinan Komite.