Informasiguru_Pencairan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud masih terus berlanjut selama Oktober 2021.
Dana PIP akan dibagikan kepada siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan usia 6-21 tahun.
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, pemerintah menargetkan akan menyalurkan dana PIP kepada 11,45 juta siswa.
Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga 20 Oktober 2021, dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan.
Bagi siswa SD hingga SMA yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.
Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.
Berikut cara cek nama penerima PIP:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu �Cek Penerima PIP�
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik �Cek Data�
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:
- Tidak adanya kantor bank di kecamatan
- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
- Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
- Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
- Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
- Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
- Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
- Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan PIP?
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, caranya sebagai berikut:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Sumber : SEPUTARLAMPUNG.COM
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.