Informasiguru_Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu unit di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
PNS DJP memiliki penghasilan tertinggi di lingkungan Kemenkeu, yakni capai Rp 100 juta per bulan.
Gaji PNS tersebut berasal dari gaji pokok dan tunjangan. Secara umum, gaji pokok PNS memiliki nilai yang sama tergantung dari tingkat jabatannya.
Berikut gaji PNS golongan 1-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
1c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PNS Pajak di Kemenkeu tertinggi, berasal dari tunjangan kinerja yang tinggi.
Berikut besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP, seperti yang dikutip PORTAL JEMBER pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015.
Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000 - Rp42.585.000
Eselon III
Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.000 - Rp27.914.850
Eselon IV ke Bawah
Peringkat Jabatan 16: Rp28.757.200 - Rp21.567.900
Peringkat Jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.700
Peringkat Jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat Jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat Jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat Jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat Jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat Jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat Jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat Jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat Jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat Jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat Jabatan 4: Rp5.361.800
Itulah gaji PNS di unit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber : PORTAL JEMBER
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.