Tjahjo Kumolo: Soal Siapa yang Jadi Wamen PAN-RB, Tunggu Keputusan Presiden

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada kandidat nama-nama yang akan mengisi posisi Wakil Menpan-RB.

Siapa nama yang ditunjuk sebagai Wakil Menpan-RB nantinya, Tjahjo juga masih menanti keputusan Presiden Joko Widodo.

"Ya belum ada (kandidat nama). Kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wakil menteri," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Tjahjo menyatakan menyambut baik adanya Wakil Menteri PAN-RB yang nantinya ditunjuk sesuai aturan pada Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dia menilai penunjukan itu sebagai penguatan bagi kinerja kementerian ke depannya.

"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan-RB, yang salah satunya melaksanakan visi dan misi Presiden dalam menjalankan reformasi birokrasi," tutur Tjahjom

"Ibaratnya leher kebijakan tata kelola pemerintahan di mana UU Cipta Kerja berhasil harus dari birokrasi dalam mempercepat perizinan dan pelayanan kepada masyarakat, sekarang sehari-hari di bawah koordinasi Wakil Presiden," lanjutnya.

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa sejak presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menjabat, posisi Wakil Menpan-RB sudah ada.

Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa menteri merupakan pembantu presiden sehingga harus taat dan patuh kepada perintah presiden.

"Harus taat penuh melaksanakan perintah presiden untuk mempercepat tugas-tugas pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perpres itu diteken Presiden pada 19 Mei 2021.

Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri Pan RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 47/2021.[kompas.com]