Haji 2021 resmi batal. Keputusan berat itu diambil Kemenag RI setelah melihat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan ibadah haji 2021.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya mendukung dan memaklumi adanya keputusan ini. Dia juga meminta masyarakat Indonesia tak terpengaruh dengan berita bohong (hoaks) yang beredar.
Yandri menyebutkan, salah satu berita hoaks yang beredar adalah, pembatalan Haji 2021 karena adanya utang Indonesia ke Arab Saudi. Yandri menegaskan informasi tersebut sepenuhnya bohong.
"Ada berita yang menyampaikan, haji tidak ada karena ada utang Indonesia ke Arab Saudi, itu bohong, tidak benar sama sekali, tidak benar keputusan (pembatalan haji) karena utang seperti pemondokan, katering dan lain-lain, dana haji sangat aman, aman dan aman," tegas Yandri dalam konferensi pers bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, Yandri menegaskan bahwa uang yang telah disetorkan calon jamaah haji aman. "Jamaah haji tak perlu risau, gundah gulana, uang yang disetorkan sangat aman," ucapnya.
Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji 1442 H/2021 M. Keputusan itu melalui Keputusa Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Adapun alasan dibatalkannya keberangkatan jamaah haji adalah karena pandemi Covid-19 yang masih melanda Terlebih lagi saat ini terdapat varian baru Covid-19 yang bisa membahayakan jamaah haji.
Selain itu, lanjut Menag, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021 dan pemerintah Indoensia membutuhkan ketersediaan waktu cukup untuk pelayanan ibadah haji.
Pria yang biasa disapa Gus Yaqut itu mengatakan, keputusan itu hasil diskusi dan dialog panjang pihaknya dengan Komisi VIII DPR RI, alim ulama dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas).
"Atas pertimbangan itu dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan DPR RI, juga alim ulama, pimpinan ormas islam, tentu dengan penyelenggar haji dan umrah khusus, juga berdiskusi panjang dengan KPIH, maka keberangkatan jamaah haji dibatalkan," ucap Menag. [okezone.com]