Informasiguru_Seorang guru di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang memasukkan anak tirinya ke dalam daftar penerima tunjangan menjadi temuan Inspektorat setempat. Apakah itu salah?
"Persoalan itu akan kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kapuas Hulu, karena kami belum pegang aturan terkait anak tiri masuk tunjangan PNS, yang ada hanya anak kandung dan anak angkat," kata Kepala Inspektorat Kapuas Hulu Bung Tomo, kepada ANTARA, di Putussibau, Jumat (18/6).
Bung Tomo menyampaikan dalam ketentuan, seorang PNS bisa memasukkan anak dalam tunjangan hanya dua orang anak, yaitu anak kandung dan anak angkat dengan ketentuan batas usia 25 tahun apabila kuliah dan 21 tahun apabila tidak kuliah, sedangkan seorang anak yang sudah menikah tidak bisa lagi masuk tunjangan keluarga seorang PNS.
Khusus anak angkat, kata Bung Tomo, seorang PNS harus bisa memiliki dan menunjukkan surat keputusan dari pengadilan negeri berupa hak asuh atau pun adopsi.
"Kami belum menerima tembusan dari BKPSDM Kapuas Hulu terkait peraturan anak tiri, apakah boleh atau tidak masuk dalam tunjangan gaji seorang PNS, namun akan kami koordinasikan," ucap Bung Tomo yang saat itu didampingi stafnya.
Sementara itu, seorang guru PNS berinisial FW, seorang guru di salah satu sekolah di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. mengaku telah dipanggil inspektorat Kapuas Hulu terkait anak tirinya yang masuk dalam tunjangan gaji.
FW mengaku dua anaknya masuk dalam tunjangan satu anak kandung dan satu lagi anak tiri sejak 2016 hingga 2021 dengan total yang menurut perhitungan inspektorat sebesar Rp9.259.762.
"Yang dipersoalkan inspektorat itu anak tiri saya, padahal secara sah saya menikah dengan ayah kandungnya yang berstatus bukan PNS secara otomatis anak tersebut menjadi anak kami berdua dan saya sudah sampaikan kepada pihak inspektorat, sehingga persoalan itu masih belum ada keputusan," ucap FW.
FW berharap persoalan itu menjadi kajian pihak Inspektorat Kapuas Hulu, jika memang ada aturan anak tiri tidak boleh masuk dalam tunjangan gaji harus jelas.
"Jika memang ada aturan melarang anak tiri yang berstatus masih pelajar masuk dalam tunjangan gaji, saya siap mengembalikan sesuai aturan berlaku, tetap jika tidak ada aturan atau pun ada aturan yang membolehkan saya minta ada sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang," pinta FW.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu Baharudin mengatakan seorang anak tiri bisa masuk tunjangan keluarga dari hasil pernikahan sah secara negara apakah itu anak dari seorang PNS atau pun non PNS, secara otomatis menjadi anak keduanya.
"Secara otomatis anak dan suami atau pun anak dan istri akan menjadi tanggungan PNS sekalipun dia anak tiri sepanjang sesuai ketentuan hanya boleh dua anak saja," kata Baharudin.
Baharudin mengakui sudah menerima tembusan adanya audit dari Inspektorat tersebut, namun diharapkan adanya validasi data yang akurat dari masing-masing organisasi perangkat daerah.
Dikatakan Baharudin, yang lebih berwenang sebenarnya Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu.
Ia pun menyarankan kedepannya bisa dilakukan kembali sosialisasi secara bersama-sama yang berkaitan dengan tunjangan keluarga PNS, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan validasi data.
"Kami juga minta PNS harus proaktif dan wajib melaporkan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga setiap tahunnya, karena itu menjadi dasar dalam urusan tunjangan," kata Baharudin.
Dari informasi yang diperoleh, persoalan serupa juga menimpa seorang guru PNS berinisial EY, yang juga menanggung anak tirinya dalam tunjangan gaji dari hasil pernikahan yang sah.
Terkait persoalan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Petrus Kusnadi belum bisa dimintai keterangan, karena masih ada kegiatan dinas di luar kota.
Sumber : Jawapos
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.