Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

Keppres ini diterbitkan untuk memburu aset negara dalam kasus BLBI. Satgas BLBI akan diisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (9/4/2021).

Mahfud MD menyatakan, SP3 yang diterbitkan oleh KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim merupakan konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 (triliun)," ungkap Mahfud.

Mahfud kemudian mengingatkan ikhwal penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itji. Keduanya dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).

Dalam perkara itu, ST dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 15 tahun plus denda Rp1 M.

Namun, Mahkamah Agung membebaskan ST dengan vonis bahwa kasus itu bukan pidana.

KPK kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019, namun PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul dan Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (dilakukan bersama). [okezone.com]