cendekiapedia.blogspot.com - Tahun ini pemerintah mengabaikan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru. Sebagai gantinya, guru akan diangkat lewat formasi Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini memetik kontroversi.Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menunjukkan batas PPPK akan diakses hingga jumlahnya menggapai 1 juta guru