Informasiguru_Bupati Kotawaringi Barat, Nurhidayah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 194 Tahun 2020 Tentang Peyelenggaraan Pembelajaran Awal Tahun 2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 Tantang Pedoman Pembelajaran dari Rumah di Masa Paandemi COVID-19, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat Nomor: 402 Tahun 2020 tentang Panduan Pembelajaran dari Rumah di Masa Pandemi COVID-19.
Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/luring jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19;
Keputusan belajar dari rumah dilakukan mengingat Kotawaringin Barat masih dalam zona merah penyebaran COVID-19 dan tertinggi Se-Kalimantan Tengah.
Sumber : Kumparan
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.