Bantuan Siswa PIP Rp1 Juta Cek Penerima dengan NISN, Inilah Cara Penarikan Bantuannya


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kepada Siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP Rp1 juta), para siswa bisa segera cek dan pelajari cara penarikan bantuannya di sini.
Dalam penyalurannya bantuan siswa PIP Rp1 juta disalurkan melalui kartu Indonesia pintar (KIP) dengan secara tunai kepada para siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan terkait prioritas Merdeka Belajar 2021 yang salah satunya perpanjangan KIP Sekolah 2021.

Program Merdeka Belajar 2021 difokuskan pada pembiayaan pendidikan baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

Pembiayaan pendidikan di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa, KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa.

Dalam program Indonesia pintar Sekolah ini, terdapat tiga sasaran dengan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan tingkat sekolah siswa tersebut.
  • Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450. 000 / Tahunnya
  • Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750. 000/Tahunnya
  • Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000/Tahunnya
Berikut cara Penarikan Dana bantuan PIP:
  1. Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening SimPel.
  2. Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan:
  3. buku SimPel
  4. KIP ATM.
Penarikan Dana PIP dengan menggunakan buku SimPel
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Penarikan dana PIP menggunakan buku SimPel oleh Peserta Didik langsung dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut:
  • Identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan
  • Buku rekening SimPel PIP
  • Dalam hal penarikan dana PIP oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, secara langsung, maka harus didampingi oleh orang tua/wali yang dibuktikan dengan KTP orang tua/wali dan KK.
Sementara penarikan dana PIP dengan menggunakan buku

SimPel oleh kuasa Peserta Didik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan langsung oleh kuasa Peserta Didik.

Penarikan dana PIP oleh kuasa Peserta didik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan ketentuan
  2. SPTJM bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik
  3. Surat keterangan aktivasi rekening PIP kepala satuan pendidikan
  4. Fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya
  5. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Fotokopi identitas Peserta Didik khusus SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan
Buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.

Dalam hal penarikan dana PIP dilakukan pada waktu

bersamaan dengan pelaksanaan aktivasi buku rekening SimPel,

maka persyaratan pada aktivasi buku rekening SimPel dapat digunakan sekaligus sebagai persyaratan penarikan dana PIP.

Penarikan dana PIP menggunakan KIP ATM dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Penarikan dana PIP menggunakan KIP ATM hanya dapat dilakukan oleh Peserta Didik.
  2. Dalam hal penarikan Dana PIP menggunakan KIP ATM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, maka penarikan harus didampingi oleh orang tua/wali.

Sebelum melakukan penarikan dana bantuan siswa PIP Rp1 juta sebaiknya cek terlebih dahulu di pip.kemdikbud.go.id setelah pasti terdaftar bisa lakukan cara penarikan bantuan tersebut. ***

sumber : Pikiranrakyat.com