Pangdam Jaya ke Habib Rizieq : Ikuti Aturan Hukum yang Berlaku!

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengingatkan agar Habib Rizieq Shihab dapat mengikuti aturan-aturan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Dudung ihwal pemeriksaan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

�Saya minta yang disebutkan tadi MRS (Muhammad Rizieq Shihab) segera mengikuti aturan-aturan, dan ketentuan hukum yang berlaku,� tegas Dudung di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Dudung melanjutkan, pihaknya akan mendukung penuh terkait tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya ihwal Kamtibmas dan penehakan hukum.

�Pada prinsipnya Kodam Jaya Jayakarta sesuai dengan undang-undang yang diatur akan memberikan bantuan kamtimbas dan penegakan hukum, tadi sudah disampaikan oleh Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran),� beber Dudung.

�Kodam Jaya akan mendukung penuh tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,� imbuhnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan karena Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari pihak kepolisian.

Habib Rizieq dipanggil untuk diklarifikasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dugaan pelanggaran prokes itu diantaranya terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tebet, dan Petamburan.

Tak hanya Habib Rizieq, ada sepuluh orang lainnya yang juga dipanggil oleh pihak kepolisian pada hari ini. Sepuluh orang tersebut yakni, Habib Alwi Bin Alwi Alatas, Habib Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Habib Idrus Bin Ali Al Habsi.

Kemudian, Muhammad Irfan (menantu Habib Rizieq), Najwa Shihab (putri Habib Rizieq), H Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir. Mereka dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya terkait kasus kerumunan di Petamburan.[okezone.com]