Belajardirumah.org - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan selama dua termin, terdiri dari lima tahap (batch) masing-masing terminnya.
Pada termin kedua, dana subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta diberikan untuk periode November-Desember 2020.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari tahap I hingga tahap V kepada 11.052 juta penerima, dengan rincian sebagai berikut.
- Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja;
- Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja;
- Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja;
- Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja;
- Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja.
"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," sebut Menaker Ida Fauziyah, seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul "Maaf, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Berkurang 1,3 Juta Orang, Anda Termasuk? Cek di Sini!"
Sementara total sasaran target penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua mencapai 12.400.000 pekerja. Dengan demikian, masih ada 1.347.141 pekerja lagi yang belum memperoleh BSU termin kedua.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno menjelaskan bahwa ada pengurangan jumlah kuota penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berkurangnya jumlah kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) terjadi karena telah melalui proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Kabiro Soes Hindharno.
Lebih lanjut, dia juga merinci ada 148 ribu penerima BLT subsidi gaji yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.
Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau, bagi para pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar masalahnya dapat cepat diperbaiki.
Selain itu, bisa langsung melapor ke posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat. Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau telepon ke nomor (021) 508 16000.