BERKAH Buat Seluruh Guru Honorer, Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta. Cek Sekarang



Pemerintah kembali meluncurkan bantuana untuk para guru non PNS. Di Bulan Desember 2020 ini, ada dua bantuan untuk para guru honorer.
1. Subsidi Gaji Guru Honorer
    Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari                    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan         Kementrian Agama (Kemenag).
    PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak        satu kali dan disalurkan secara bertahap.
    PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status                pencairan melalui laman Info GTK 


Untuk Guru Madrasah:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program Prakerja
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review     oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima                 program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Bagaimana cara mengetahui sebagai penerima?
Berikut Langkahnya:
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi        kata sandi (password)
3. Klik cari menu Tunjangan di pojok kiri layar
4. Lalu klik pilihan Tunjangan Insentif GBPNS
5. Muncul Ajuan Tunjangan setelah diklik lebih lanjut akan muncul     rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)            bersangkutan
6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BLT atau     BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan.

Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah di mana tempat kalian mengajar.

2. Insentif 300 Ribu
    Perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru tidak hanya        diberikan dalam bentuk tunjangan. Bagi mereka yang tidak                menerima tunjangan, guru diberikan penghargaan dalam bentuk        insentif.

    Ada tiga status guru yang menerima insentif ini, yaitu guru bukan     Pegawai Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru        Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal            (SM-3T).

    Dikutip dari website jendela.kemendikbud, Insentif diberikan            dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan     dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru     dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima         insentif. Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan,     serta untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan                        perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.




Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besarnya insentif berjumlah Rp300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.


Bagaimana Prosesnya:
Langkah Penyaluran Dana Insentif :
  • Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
  • Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.
  • Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.
  • Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.
  • Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
  • Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
  • Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.
  • Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima
Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli
Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.

Sumber : Belajardirumah.org -