Inilah 4 Bantuan Pemerintah Yang Masih Cair Bulan November 2020

Inilah 4 Bantuan Pemerintah Yang Masih Cair Bulan November 2020

Inilah 4 Bantuan Pemerintah Yang Masih Cair Bulan November 2020 - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona. Bantuan-bantuan tersebut ditujukan untuk berbagai kalangan, mulai dari karyawan, pelajar hingga pelaku UMKM. Penyaluran bantuan-bantuan ini telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. 

Pada bulan November ini, sejumlah bantuan masih disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan. Bantuan apa saja? Berikut adalah sejumlah bantuan yang masih dicairkan pada bulan ini: 

1. Subsidi listrik PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan listrik gratis dan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat. Menurut Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik ini diperpanjang hingga Desember 2020. 

"Pemerintah memperpanjang stimulur keringanan tagihan lsitrik hingga Desember 2020," ujar Dita seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2020. Untuk memperoleh token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp. Adapun cara mendapatkannya, selengkapnya dapat disimak melalui link Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN November 2020.

2. Subsidi upah 

Bantuan subsidi upah ( BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh masih terus berjalan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020.

BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran. Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. 

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. 

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja. Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan. Untuk mengetahui apa saja syarat penerima bantuan subsidi upah dapat dicek melalui link Bantuan Penerima Subsidi Upah.

3. Bantuan UMKM

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM.

Mengutip Kompas TV, 26 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, bantuan UMKM tersebut akan diperpanjang hingga akhir November 2020.

"Kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata dia. 

Menurut Hanung, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini. Berikut ini link syarat dan cara mengecek apakah mendapatkan bantuan UMKM.

4. Bantuan kuota internet 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa dan tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19 ini. Besaran kuota yang diberikan berbeda-beda antar tingkat pendidikan atau pihak penerima. 

Bantuan ini disalurkan secara langsung setiap bulannya, sejak September-Desember 2020. Kuota yang diterima tiap orang tersebut nantinya terdiri atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. 

Namun, kuota belajar aksesnya terbatas. Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Adapun aplikasi pembelajaran yang bisa diakses bisa dilihat di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.