Cukup Mudah Cara Daftar Bantuan PKH, Hanya Bawa KTP Dan Datang Ke Kantor Ini

Cukup Mudah Cara Daftar Bantuan PKH, Hanya Bawa KTP Dan Datang Ke Kantor Ini

Cukup Mudah Cara Daftar Bantuan PKH, Hanya Bawa KTP Dan Datang Ke Kantor Ini - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih akan terus dikucurkan oleh pemerintah. Selain itu, kabar baik juga datang untuk masyarakat yang belum pernah menerima bantuan PKH.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Juliari P. Batubara. Ia menjelaskan bahwa kementrian Sosial menargetkan peningkatan graduasi terhadap keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH).

Untuk yang belum tahu, proses graduasi merupakan proses pemberhentian kepesertaan program PKH dalam rangka pemutakhiran data.

Diketahui pada tahun 2020 Kementrian Sosial hanya melakukan graduasi sebesar 10%, rencananya ditahun 2021 Kementrian Sosial akan meningkatkan target graduasi KPM-PKH menjadi sebesar 30% dari total 10 Juta penerima.

Melalui proses graduasi, kemensos berharap agar masyarakat kurang mampu yang belum pernah merasakan bantuan PKH akan memperoleh bantuan tersebut.

Hal ini karena kuota 30% KPM-PKH yang dicabut kepesertaannya akan dialihkan kepada keluarga kurang mampu yang belum pernah memperoleh bantuan PKH.

�Kalau pak Dirjen bilang target graduasi 10%, maka saya bilang jika perlu 30% pada tahun depan,� jelas Mensos, Juliari P. Batubara dikutip dari RRI pada Kamis, 12 November 2020.

Lantas bagaimana cara mendaftar bantuan sosial PKH? Sebelum masuk dalam tahapan pendaftaran alangkah baiknya kita simak dulu syarat dan kategori yang ada dalam Program Keluarga Harapan ini.

Syarat utama dari bantuan ini tentu masyarakat dengan ekonomi kurang mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk kriteria, PKH membagi kriteria penerima menjadi 3 antara lain:

1. Komponen Kesehatan

Kriteria Kesehatan terdiri dari ibu hamil dan anak usia 0 hingga 6 tahun dengan jumlah bantuan sebesar Rp.250.000 per bulan.

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan terdiri dari anak yang masih mengenyam pendidikan dari Sekolah Dasar (SD), atau sederajat dengan bantuan sebesar Rp. 75.000 per bulan.

Sedangkan untuk pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp. 125.000 per bulan.

Selain itu anak usia 6-21 yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, untuk besaran bantuan menyeauaikan jenjang pendidikan.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari penduduk dengan usia lanjut mulai 60 tahun keatas, dan penyandang disabilitas berat. Untuk besaran bantuan, kedua kriteria ini sama-sama mendapat bantuan sebesar Rp. 200.000 per bulan.

Hingga saat ini belum ada pendaftaran secara online untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan.

Namun jika anda ingin mendaftar cukup bawa Kartu tanda penduduk (KTP) dan melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Dari aparatur desa calon Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) akan diferivikasi bersama pendamping program bantuan PKH.

Diketahui bahwa transformasi kepesertaan KPM-PKH dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara antara lain kegiatan Pemutakhiran kondisi sosial ekonomi, musyawarah desa, dan pengunduran diri keluarga penerima manfaat PKH.

Untuk memantau perkembangan bantuan sosial Program Keluarga Harapan anda dapat mengecek melalui laman resmi bantuan sosial yang telah disediakan Kementrian Sosial.

Sekian semoga membantu, sumber artikel kemensos RRI