Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Untuk Memenuhi Syarat Dapat BLT UMKM

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Untuk Memenuhi Syarat Dapat BLT UMKM

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Untuk Memenuhi Syarat Dapat BLT UMKM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) telah memperpanjang program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta ( Bantuan UMKM Rp 2,4 juta). 

Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, tetapi lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM baru, maka program bantuan BLT ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Jumat (30/10/2020), syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa. Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan. 

Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut. 

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Pengurusan di PTSP 

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta. 

Mengutip dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU : 

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.
  • Surat pengantar RT/RW. 
  • Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa. 
  • Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  • Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai.
  • Foto lokasi usaha.
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).

Beberapa format formulir dan kelengkapan dokumen lain bisa diunduh di laman resmi PTSP DKI Jakarta.

Sementara bagi badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan yakni berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan.

Lalu pengesahan dari Pengadilan Negeri jika berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi.

Untuk itu sebelum mengajukan permohonan SKU, pastikan dulu kebijakan pemerintah daerah sesuai domisili, apakah pembuatan SKU diajukan ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat.

Jika SKU sudah diurus dan dokumen lainnya sudah lengkap, pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta untuk UMKM).

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020. Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. 

Untuk pendaftaran penerima bantuan BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni: 

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya 
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/POLRI 
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Sekian semoga membantu, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar melalui form Disqus dibawah. Wassalam