Pemerintah dan DPR Akhirnya Menetapkan RUU Cipta Kerja

 

Malam Ini, Pemerintah dan DPR Tetapkan RUU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR Akhirnya Menetapkan RUU Cipta Kerja

Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah rampung membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Baleg dan pemerintah bahkan akan langsung mengambil keputusan tingkat I atas RUU tersebut.

"Akan ada rapat kerja malam ini," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Supratman mengatakan rapat kerja akan digelar pada pukul 21.00 WIB. Namun ia mengaku belum tahu siapa menteri perwakilan pemerintah yang akan hadir.

Supratman mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung sehingga Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.

"Mau ngapain lagi, kan udah selesai Panjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat Panja," kata politikus Gerindra ini.

Hari ini, pemerintah dan Baleg membahas hasil pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Pembahasan berlangsung sejak 14.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.

Menurut pantauan Tempo, dalam pembahasan sebenarnya ada sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan, utamanya menyangkut aturan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengusulkan perubahan besaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Kendati diprotes oleh sejumlah fraksi, Supratman yang menjadi pimpinan sidang tetap mengetok perubahan tersebut.

Supratman tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan Baleg dan pemerintah menggelar rapat di akhir pekan hingga larut malam bahkan hendak menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, DPR sebenarnya melakukan pembatasan jumlah kehadiran dan jam rapat hingga pukul 18.00 WIB saja.

"Kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah," kata Supratman.




Sumber : tempo.co