Hukum Meninggalkan Shalat Wajib
Shalat mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam. Ia merupakan rukun kedua setelah dua kalimat syahadat. Shalat juga merupakan tiang agama, dan agama seseorang tidak akan tegak sampai ia mendirikan shalat. Shalat juga satu-satunya ibadah yang Allah perintahkan langsung kepada nabi-Nya, Muhammad shallallahu alaihi wasalam, dengan memperjalankannya dari Baitul Haram ke Masjid Al-Aqsha, lalu mengangkatnya menuju Sidratul Muntaha. Shalat memang memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Maka, wajar ancaman bagi yang meninggalkannya begitu berat. Ia bahkan diancam dengan kekafiran.
Dalam riwayat Muslim, Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Pemisah seseorang dengan kekafiran serta kesyirikan adalah meninggalkan sholat.
Di hadist lain dijelaskan:
Perjanjian di antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, siapa pun yang meninggalkannya, maka ia telah kafir. (HR Ahmad)
Para ulama membuat bab sendiri tentang hukum meninggalkan shalat, berbeda dengan ibadah lainnya seperti puasa, zakat, ataupun yang lainnya. Ini menunjukkan betapa bahayanya meninggalkan shalat.
Para ulama telah sepakat bahwasanya yang meninggalkan shalat dengan keyakinan bahwa shalat tidak wajib maka ia keluar dari Agama Islam. Mereka berbeda pendapat, apakah kafir orang yang meninggalkan shalat karena malas atau tidak. Namun dari hadist di atas, banyak di antara meraka yang menguatkan pendapat bahwasanya meninggalkan shalat wajib karena malas atau bermudah-mudah adalah kafir keluar dari Islam. Dijelaskan bahwa lafadz kufur jika memakai bentuk marifah (alif dan laam) maka itu menunjukkan kufur besar atau kufur keluar dari Islam. Inilah pendapat yang dipegang oleh Syeikh bin Baz rahimahullah dalam Majmu Fataawanya.
Ada satu riwayat dari Abdillah bin Amr yang menguatkan pendapat ini.
Dari Abdillah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang bagus dari Nabi Shallallahu alai wasallam bahwasanya suatu hari beliau berkata tentang shalat di depan para sahabatnya, Siapa pun yang menjaga shalatnya maka baginya cahaya, dan petunjuk serta keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa pun yang tidak menjaganya maka kelak ia tidak memiliki cahaya, tidak juga petunjuk, tidak pula keselamatan. Kelak ia akan dikumpulkan bersama Firaun, Haamaan ( mentri kepercayaan Firaun), Qarun, Ubai bin Khalf (pembesar Quraisy yang gentol memusuhi Nabi dan dibunuh oleh Nabi shallalhu alaihi wasalam di Perang Uhud).
Firaun, Haamaan ( mentri kepercayaan Firaun), Qarun, Ubai bin Khalf--mereka semua--adalah dedengkot orang-orang kafir. Maka sebagian ahli Ilmu berkata Dikumpulkannya orang yang tidak menjaga shalatnya dengan dedengkot orang kafir menunjukkan ini adalah kafir akbar atau kafir yang keluar dari Islam.(MajmuFatawa Syeikh bin baz)
Maka sudah sepantasnya bagi kita yang mengaku muslim untuk selalu menegakkan shalat. Jika tidak, apa bedanya kita dengan orang kafir? Jika tiang tidak ditegakkan, bagaimana bisa rumah berdiri?