Informasiguru_Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) kepada 1,8 juta guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Program tersebut serupa dengan BSU yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk 15,7 juta pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
Guru Honorer yang memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan dari Kemdikbud sebesar Rp 2,4 juta dengan rincian masing-masing Rp600 ribu selama 4 bulan.
Untuk mendapat manfaat subsidi gaji tersebut, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020, serta sedang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.
Berdasarkan informasi yang didapat dari forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia Kab Bekasi, pada Rabu 21 Oktober, khusus guru yang terdata di Dapodik (Kemdikbud), cara untuk mengetahui apakah anda guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU, yakni dengan mengunjungi laman resmi dashboard GTK pada link berikut : https://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/telusur.php?id=30#
Pilih Provinsi, pilih Kabupaten, pilih bentuk pendidikan lalu klik tampilkan Kemudian cari sekolah anda lalu klik lihat di daftar guru tersebut.
Setelahnya, akan muncul seperti tampilan di bawah ini. Lalu cek apakah nama anda ada dalam daftar dengan tampilan Dasbord seperti berikut.
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) kepada 1,8 juta guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Program tersebut serupa dengan BSU yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk 15,7 juta pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
Guru Honorer yang memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan dari Kemdikbud sebesar Rp 2,4 juta dengan rincian masing-masing Rp600 ribu selama 4 bulan.
Untuk mendapat manfaat subsidi gaji tersebut, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020, serta sedang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.
Berdasarkan informasi yang didapat dari forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia Kab Bekasi, pada Rabu 21 Oktober, khusus guru yang terdata di Dapodik (Kemdikbud), cara untuk mengetahui apakah anda guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU, yakni dengan mengunjungi laman resmi dashboard GTK pada link berikut : https://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/telusur.php?id=30#
Pilih Provinsi, pilih Kabupaten, pilih bentuk pendidikan lalu klik tampilkan Kemudian cari sekolah anda lalu klik lihat di daftar guru tersebut.
Setelahnya, akan muncul seperti tampilan di bawah ini. Lalu cek apakah nama anda ada dalam daftar dengan tampilan Dasbord seperti berikut.