Informasiguru_Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta akan memasuki termin kedua.
Ida mengungkapkan pembagiannya akan dilakukan dengan dua termin, dan akan disalurkan pada pekan pertama bulan November 2020.
Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
"Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata Menaker.
Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," tuturnya.
Subsidi gaji ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Syarat pekerja yang mendapat upah dibawah Rp5 juta setiap bulannya, maka berhak memperoleh subsidi gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja tersebut merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif serta Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Sumber : FIXJAMBI.COM
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.