Cara Daftar BLT Bantuan UMKM Sebesar 2,4 Juta dari Banpres, Baca Disini

 

Cara Daftar BLT Bantuan UMKM Sebesar 2,4 Juta dari Banpres, Baca Disini

Cara Daftar BLT Bantuan UMKM Sebesar 2,4 Juta dari Banpres, Baca Disini

Selain BLT Subsidi Gaji, pemerintah melalui Kemenkop merilis BLT Bantuan UMKM yang diperuntukan oleh para pelaku usaha mikro lewat Banpres.

Penyerapan BLT Bantuan UMKM tersebut masih belum mencapai 100 persen dikarenakan kurangnya informasi mekanisme pengajuan untuk menerima bantuan.

Tentu ini menggemberikan bagi pelaku usaha mikro untuk mengajukan BLT Bantuan UMKM karena kesempatan yang terbuka lebar.

BLT Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut adalah sebagian dari serangkaian program ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi sebagai daya ungkit untuk menggerakan ekonomi nasional.

Bantuan tersebut dibagikan dalam bentuk hibah dan tidak dipungut biaya bagi pelaku UMKM untuk mengajukan penerimaan bantuan modal senilai Rp 2,4 juta.

Syarat dan kondisi yang ditentukan untuk pendaftaran penerima dana bantuan tersebut sangat disederhanakan, masyarakat hanya diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing. Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. 

Menurut informasi resmi di halaman depkop.go.id, per 21 September 2020 (penyerapan BLT Bantuan UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

Pendaftaran tersebut masih dibuka hingga penyerapan genap mencapai seratus persen, yang merupakan kesempatan yang masih terbuka lebar bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor dinas koperasi usaha kecil menengah setempat di wilayah masing masing kabupaten/maupun kota.

Bantuan tersebut diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak untuk mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pemerintah pertama kali meluncurkan Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk pelaku UMKM pada 24 Agustus lalu atau yang biasa disebut BLT Bantuan UMKM.

Kementerian Koperasi mengungkapkan bahwa program BLT Bantuan UMKM ini per 10 September telah disalurkan ke 5,6 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan senilai Rp 13,4 triliun.

Bantuan tersebut diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang secara tidak langsung terdampak oleh pandemi covid yang belum ada solusi untuk mengatasinya.

Pemerintah memberikan bantuan tersebut dengan harapan dapat memicu pergerakan ekonomi nasional yang menyasar pelaku usaha mikro supaya dapat dijadikan tambahan modal untuk produktivitas usaha yang sedang dijalankan.






Sumber : pikiran-rakyat.com