BLT Banpres UMKM 2,4 Juta Prioritaskan untuk Daerah Ini, Buruan Daftar Ke Sini!
Untuk meringankan beban ekonomi usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program bantuan BLT Banpres UMKM sebesar 2,4 juta.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di beberapa daerah ini akan diprioritaskan mendapat bantuan.
Dalam penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif, pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun alias bisa daftar secara gratis.
Program ini semula ditutup bulan September lalu, namun karena mendapatkan kuota tambahan 3 juta pelaku UMKM, bantuan ini diperpajang hingga Desember 2020 akhir tahun.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.
Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.
Di antaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha hingga nomor telepon
Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah :
1. Pelaku usaha merupakan WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, pelamar harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Sumber : pikiran-rakyat.com