Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK, Honorer K2 Bertakbir, Menangis

Informasiguru_Akhir September menjadi hari bahagia bagi seluruh honorer K2 khususnya yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).


Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


Informasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9) malam ini langsung disambut gembira.



Grup WhatsApp PPPK, honorer K2 maupun non-K2 ramai. 


"Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, dilansir dari JPNN.com, Selasa, 29 September 2020.


Informasi yang beredar cepat itu membuat Titi kewalahan menjawab kebenaran ditekennya Perpres 98/2020.


Yang tadinya mau tidur akhirnya melek dan banyak di antaranya yang sujud syukur.


"Semuanya sujud syukur, sampai tidak bisa tidur semalaman. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2 yang lulus PPPK maupun belum," ujar Titi.


Kegembiraan juga diungkapkan Koordinator Daerah PHK2I Jember Susiyanto.


Guru honorer yang lulus PPPK ini sangat gembira. Dia tidak bisa menyembunyikan rasa harunya sampai menangis 


"Saya menangis karena bahagia. Saya dan kawan-kawan juga tidak bisa tidur karena saking gembiranya. Kami sibuk membahas di grup, cerita-cerita bagaimana susahnya menanti kabar gembira ini," tutur Susiyanto.


Said Syamsul Bahri, koordinator Forum Honorer K2 dan PPPK Riau juga demikian.


Begitu mendapatkan informasi tersebut langsungnl sujud syukur.


"Kami semua di Riau langsung bertakbir. Allahu Akbar. Terima kasih kepada Pak Jokowi. Terima kasih Pak Jokowi, sudah memerhatikan kami honorer K2," tandasnya. 


Sumber : BENTENGSUMBAR.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.