Bedasarkan surat edaran KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA Nomor B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Perihal : Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS Memutusakan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.Menampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
- Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
- Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Literasi Informasi untuk GBPNS RA/Madrasah
Sehubungan dengan banyaknya PERTANYAAN seputar Bantuan Subsidi Upah bagi guru Bukan PNS Kemenag, maka bersama ini kami sampaikan informasi tambahan sebagai berikut :
- Budayakan MEMBACA & MENELAAH isi Surat dan Informasi dari awal hingga akhir agar dapat memahami maksud dan tujuan dari surat berikut yang terlampir;
- Calon penerima bantuan ini adalah Guru RA/Madrasah Non PNS, baik yang SUDAH SERTIFIKASI GURU, SUDAH INSENTIF GBPNS maupun BAGI YANG BELUM mendapatkan kedua tunjangan tersebut,
- Bagi YANG BELUM mendapatkan kedua tunjangan tersebut, DAPAT Mengusulkan Bantuan ini dengan CATATAN di Menu SIMPATIKA Guru terdapat MENU AJUAN INSENTIF GBPNS, Adapun Bagi Guru yang TIDAK ADA MENU Ajuan INSENTIF GBPNS, maka Guru yg bersangkutan TIDAK DAPAT mengusulkan untuk mendapatkan Bantuan ini;
- Seluruh pendataan bantuan ini berbasis pada SIMPATIKA, apabila TIDAK MEMENUHI KRITERIA seperti perihal tersebut di atas, maka Guru dimaksud TIDAK DAPAT mengusulkan Nomor Rekening karena prosedurnya melalui Ajuan INSENTIF GBPNS;
- Surat dari GTK Madrasah Kemenag RI perihal Bantuan Subsidi adalah MASIH DALAM TAHAP PENDATAAN, BUKAN PENCAIRAN;
- Proses Pencairan Bantuan ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BUKAN melalui KEMENAG KAB/KOTA;