Informasiguru_Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengaku kecewa dengan respon pemerintah terhadap nasib honorer K2 yang sudah pensiun maupun meninggal sebelum kantongi NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Fikri menganggap, pemerintah tidak punya sisi kemanusiaan.
"Kok begitu ya respon pemerintah terhadap orang-orang yang sudah berdedikasi pada negara khususnya di bidang pendidikan," kata Fikri kepada JPNN.com, Rabu (23/9).
Pendidikan, lanjutnya, sangat berkaitan erat dengan guru. Selama ini, yang mengisi ruang kelas paling banyak guru honorer. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk memerhatikan kesejahteraan guru honorer.
"Harusnya pemerintah pusat dan daerah paham bahwa guru-guru honorer ini telah memenuhi tugas negara agar hak-hak anak mendapat pendidikan terpenuhi," ujar politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia melanjutkan, honorer K2 adalah sisa honorer dari 2005 yang tidak terbawa sampai 2009 menjadi PNS sesuai amanah PP 48/2005. Karena sampai 2019 belum juga diangkat, maka tatkala pemerintah menurunkan derajat rekrutmen PNS menjadi PPPK, mereka pun mau.
"Itu pun yang sudah lulus tidak dapat SK hingga kini. Tolonglah bila pemerintah tidak bisa memenuhi harapan mereka semua secara rasional, maka tolong hormati mereka secara humanis dan penuh empati," ucapnya.
Dia meminta pemerintah memerhatikan mereka yang sudah lulus. Carikan jalan keluar untuk yang belum terekrut baik PNS maupun PPPK.
yessy
Kemudian buatlah skema penyelesaian agar guru honorer yang nonkategori (non-K) layak status, kesejahteraan serta jaminan sosialnya.
"Saya tidak bosan-bosannya meminta ini kepada pemerintah. Namun, pemerintah tidak berempati dengan guru honorer yang semakin terpuruk di masa pandemi ini," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, honoror K2 yang lulus PPPK dan belum mengantongi NIP tidak bisa mendapatkan gaji serta tunjangan.
Mereka akan diberikan hak-haknya begitu resmi diangkat. Dengan demikian honorer K2 yang lulus PPPK 2019 tetapi sudah pensiun maupun meninggal tidak bisa mendapatkan hak-haknya.
Sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.