Informasiguru_Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan bahwa ada satuan pendidikan yang menggunakan satu nomor untuk 100 peserta didik. �Itu kami jumpai di satu sekolah, satu nomor diisikan untuk 100 orang anak,� terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin), Hasan Chabibie pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Selasa (29/9).
Dia mengatakan bahwa hal itu tidak wajar, pasalnya rata-rata orang Indonesia memiliki anak 3 sampai 4 saja. Maka dari itu, pihaknya pun tidak meloloskan data tersebut. �Kami drop. Kan tidak mungkin 1 nomor 100 orang anak, kalau anaknya 3-4 masih masuk akal,� tuturnya.
Hasan Chabibie
Dia mengatakan, bahwa pihaknya sangat teliti mengenai hal tersebut. Untuk satuan pendidikan yang belum mengirim Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian yang sudah namun tidak ditandatangani atau belum diberikan materai pun tidak akan diloloskan.
�Kami detail untuk memastikan betul kuota itu tidak salah sasaran, jadi menggunakan nomor orang lain boleh, ini rasional atau ngga, itu kita minta kepada sekolah diperbaiki dan dipastikan bahwa nomor itu betul dan bisa dipertanggungjawabkan,� ujarnya.
Terkait dengan pengawasan transparasi penggunaan uang negara berjumlah Rp 7,2 triliun itu, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
�Kami sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, dengan BPKP, Itjen dan KPK sehingga program ini bisa berjalan dengan baik, kami ingin memanfaatkan uang negara dengan baik, itu kami lakukan secara transparan,� tegas dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengirim kuota gratis untuk 9,6 juta peserta didik dan pendidikan tahap I, untuk bulan September. Sedangkan di tahap dua ini data yang sudah terkumpul bertambah menjadi 27,3 juta peserta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta para provider untuk mengirim bantuan kuota gratis ini.
�September ini kita sudah mengirim 27.305.495 ke provider, yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru maupun dosen,� ujar Hasan dalam telekonferensi pers Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, Selasa (29/9).
Hasan juga mengatakan, untuk penerima terbanyak berasal dari jenjang SD, yakni berjumlah 11.377.504 penerima. Sedangkan yang paling kecil adalah sekolah kesetaraan yang berjumlah 26.525 penerima.
�SMP itu 5.323.548, SMA 3.124.361, SMK 3.028.027, PAUD 846.360, SLB ada 29.050, mahasiswa vokasi di politeknik 60.281, mahasiswa akademik 2.005.781, guru 1.358.959 dan 125.099. Ini update tadi pagi,� ujarnya.
Bagi satuan pendidikan yang belum mendaftarkan data ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga masih dapat menginputnya.
�Untuk teman-teman yang belum masuk, masih diberikan kesempatan untuk update di Dapodik dan PDDikti, nanti akan kita inject (kirimkan) di 22 Oktober,� imbuhnya. (jpg)
Kuota Data InternetA. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020
B. Bantuan kuota data internet bulan kedua:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020
C. Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020
Sumber : KENDARIPOS.CO.ID
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.