KABAR GEMBIRA, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS

Informasiguru_Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK, gaji bisa sama dengan PNS 


Bagi tenaga honorer K2, ada kabar gembira, saat ini rancangan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tinggal menunggu tanda tangan Presiden. 


Nantinya, dengan berlakunya Perpres tersebut maka sebanyak 51 ribu tenaga honorer K2 bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). 


Berlakunya Perpres nanti, setelah ditandatangani Presiden, status PPPK akan mempunyai gaji yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). 


Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. 



Dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari Kompas TV, Tjahjo mengatakan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 


Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 


Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly. 


Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu. 


"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri. 


Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9). 


Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi. 


Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden. 


Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. 


"Kami sekarang sedang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden). 


Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo. 


Sudah Disiapkan NIP 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK. 


Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. 


Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu. 


"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. 


Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima. 


Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. 


Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi. 


Adapun sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ) mewacanakan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil ( PNS ).


KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21. 


Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar, maka PPPK akan mendapatkan gaji yang sama persis dengan PNS setelah dipotong pajak. 


Pemerintah pun saat ini tengah mempertimbangkan RPerpres tersebut dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21. 


Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD. 


Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS. 


Oleh karenanya, KemenPAN RB menawarkan alternatif atau solusi dengan menaikkan gaji PPPK. Diharap, setelah dipotong Pph Pasal 21, besaran gaji dan tunjangan PPPK nilainya sama seperti yang diterima PNS. 


"Karena itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," demikian keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020). 



Sumber : Kompas TV


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.