Informasiguru_Meski Pemprov Jabar sudah menggratiskan iuran bulanan bagi siswa SMA/SMK. Namun dalam Juknis bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD), sekolah masih diperbolehkan meminta sumbangan atau kontribusi kepada orangtua siswa.
"Tapi, meminta kontribusi itu kepada orangtua siswa dari keluarga ekonomi yang mampu. Bukan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu," ungkap Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar, Iwan Hermawan kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2020.
Disebutkan, penggunaan kontribusi dari orangtua siswa itu untuk biaya investasi yang pada saat ini pemerintah pusat dan daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah.
Berdasarkan saran tindak dari Saber Pungli Jabar tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua siswa, salah satu persyaratannya wajib ada surat pernyataan dari orangtua siswa, tidak keberatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah.
Sementara itu, ia menambahkan kepada siswa dari kalangan keluarga tidak mampu sekolah wajib memberikan bantuan biaya personal baik buku, pakaian, alat transportasi atau kuota internet untuk pendidikan jarak jauh (PJJ) dalam rangka belajar di rumah.
"Lagi pula, sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur larangan sekolah menerima sumbangan dari orangtua siswa yang berkemampuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelas Iwan.
Dijelaskan, dalam buku juknis BOPD yang ditandatangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebutkan bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang optimal sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu juga dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Ayat (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Iwan mengatakan sumbangan dan pungutan berbeda. Sumbangan dengan pungutan berdasarkan permendikbud No. 44 tahun 2012.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sumber : Galamedianews
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.