ILUSTRASI PNS
Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu adanya kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), tentang gaji yang kini masih dalam tahap harmonisasi.
Dalam beberapa rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melampirkan bahwa prgawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat.
Suharmen menyampaikan, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru bisa dilakukan jika Perpres gaji sudah keluar.
"Sudah kita lakukan seleksi di 2019 yang lalu, tapi karena Perpres, mengenai gajinya sekarang ini masih dalam tahap harmonisasi, sehingga yang lulus PPPK kemarin belum bisa ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar dia, Rabu (8/7/2020). seperti yang di kutip liputan6.com
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN sebenarnya sudah dari lama bersiap untuk sesegera mungkin menetapkan dan mengeluarkan NIP bagi PPPK yang lolos seleksi.
"Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaj, Maka kami tidak boleh mendahului Perpres, Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (6/8/2020) lalu. seperti yang dikutip liputan6.com
"Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya, Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ujarnya.
ujar Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden merupakan aturan mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Peraturan presiden mengenai gaji dan juga saat ini statusnya, sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan. Jika itu sudah ditetapkan. kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," ungkap Bima.
Dalam beberapa rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melampirkan bahwa prgawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat.
Suharmen menyampaikan, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru bisa dilakukan jika Perpres gaji sudah keluar.
"Sudah kita lakukan seleksi di 2019 yang lalu, tapi karena Perpres, mengenai gajinya sekarang ini masih dalam tahap harmonisasi, sehingga yang lulus PPPK kemarin belum bisa ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar dia, Rabu (8/7/2020). seperti yang di kutip liputan6.com
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN sebenarnya sudah dari lama bersiap untuk sesegera mungkin menetapkan dan mengeluarkan NIP bagi PPPK yang lolos seleksi.
"Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaj, Maka kami tidak boleh mendahului Perpres, Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (6/8/2020) lalu. seperti yang dikutip liputan6.com
"Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya, Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ujarnya.
ujar Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden merupakan aturan mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Peraturan presiden mengenai gaji dan juga saat ini statusnya, sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan. Jika itu sudah ditetapkan. kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," ungkap Bima.