Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan kebutuhan guru di Indonesia mencapai 960 ribu. Harus ada sejumlah skema yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri. Lalu, Bagaimana nasib guru honorer?
"Estimasi yang kami temukan, ini asumsi-asumsi masih rumit untuk menghitungnya, tapi diperkirakan sekitar 835 ribu (guru). Kalau dihitung dengan guru pensiun tahun 2020-2021, angkanya (kebutuhan guru) itu mencapai 960 ribu, yang kita butuhkan, jumlah kebutuhan guru," ungkap Iwan Syahril selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam rapat bersama Komisi X DPR, (8/7). Dikutip dari detik.com
Komisi X DPR menggelar rapat bersama Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara untuk membahas permasalahan tenaga honorer K-2.
Iwan Syahril mengungkapkan Kemendikbud tengah menyiapkan skema Bantuan Operasional Sekolah dan yang bisa dimanfaatkan sekolah untuk menggaji guru-guru non-PNS.
"Skema yang kami rencanakan dalam bagaimana mengelola anggaran yang disalurkan itu ada namanya usulan kami itu BOS Plus, terdiri dari BOS ditambah dengan anggaran tambahan untuk guru non-PNS. Ini yang kemudian akan langsung disalurkan ke sekolah. Bisa untuk melakukan pembayaran langsung kepada guru-guru non-PNS," lanjutnya.
Terkait rekrutmen guru honorer K-2, Iwan Syahril mengatakan para guru diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Suharmen Selaku Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN mengungkapkan jumlah total guru honorer K-2 sebanyak 162.508 orang. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah lolos CPNS 2018 sebanyak 6.638 orang. sedangkan, 55.937 orang mengikuti seleksi P3K 2019 dan 34.954 orang lainnya dinyatakan lolos.
Akan tetapi, Suharmen menyebut ada kendala dalam pengangkatan guru honorer K-2 yang sudah dinyatakan lolos seleksi P3K. Dari jumlah yang lolos, ada sekitar 4.500 guru yang belum diusulkan formasinya oleh PEMDA setempat.
"Mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK kemarin tidak diikuti dengan penetapan formasi terlebih dahulu, maka kemudian kepala daerah diminta untuk mengusulkan formasinya. Daerah yang sudah mengusulkan sampai saat ini baru 30.447 dari yang sudah lulus, jadi ada selisih di situ sekitar 4.500-an yang belum diusulkan pemerintah daerah, padahal orang ini sudah berhak untuk diangkat. Yang tidak diusulkan ini juga ada alasan lain, karena terkait dengan kemampuan keuangan daerah untuk membayar orang-orang yang lulus tadi," imbuhnya.
"Jadi ada selisih dari yang lulus passing grade dengan yang diusulkan karena dua faktor tadi, karena khawatir keuangan daerah tidak cukup, kedua memang belum diusulkan oleh instansinya. Apakah ada kemungkinan untuk diusulkan? Ada. Tentu saja karena kita belum melakukan pengangkatan untuk PPPK," tutupnya.
Sumber: detik.com