Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah untuk dapat segera mengangkat 51.000 P3K rekrutmen pada bulan Februari 2019. Hal itu sangat beralasan, hingga saat ini mereka belum mendapatkan NIP P3K padahal sudah dinyatakan lulus sejak bulan April 2019.
Komisi II DPR RI Arwani Thomafi selaku Ketua Panja RUU revisi UU ASN mengatakan, pihaknya masih menunggu komitmen pemerintah untuk dapat segera menerbitkan SK bagi sekitar 51.000 P3K.
"Dalam rapat kerja dengan MenPAN-RB baru-baru ini, sudah dijelaskan prosedur pengangkatan P3K. Kami tunggu komitmen itu," ucap Arwani,(3/7) dikutip dari jpnn.com
Arwani Thomafi mengungkapkan, bahwa 51.000 P3K yang merupakan hasil rekrutmen bulan Februari 2019 ini masih jadi masalah, karena hingga sekarang belum mendapatkan NIP dan SK P3K.
"Kementerian Hukum dan HAM harus segera menyelesaikan harmonisasinya, jangan sampai prosesnya terhambat di sini,"lanjutnya.
Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan Pemerintah memang selalu lambat dalam penanganannyi masalah honorer K2. Yang sudah lulus P3K saja masih dilamain, apalagi yang belum lulus.
Menanggapi masalah tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, jika kewenangan atas penandatanganan Perpres itu ada di MenPAN-RB dan kepala Badan Kepegawaian Negara pasti sudah lama selesai. Tetapi, Perpres itu harus ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
KemenPAN-RB dan BKN hanya dapat mempercepat proses pengusulan. Untuk urusan diteken pengesahan dan penandatanganannya tetap menjadi kewenangan presiden Joko Widodo.
"Kalau saya dan kepala BKN bisa teken, pasti sudah lama kami teken. Namun itu kan kewenangan presiden," lanjut Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo pun menerangkan, salah satu yang memperlambat proses penetapan atas regulasi adalah terkait anggaran. Pemerintah sedang benar-benar fokus pada penanganan covid-19 sehingga sebagian besar anggaran untuk penanganan tersebut.
Sumber: JPNN.COM